No Image Available

Jaminan Kebendaan Dalam Pembiayaan

 Penulis: Suparji ; editor, Aris Machmud  Category: Hukum, Umum  Publisher: UAI Press  ISBN: 978-623-97616-1-5  Laman: 109  Negara: Indonesia  Bahasa: Bahasa Indonesia  Dimension: 15x23  Tags: FidusiaHak TanggunganHipotetikJaminanPegadaianPembiayaan |
 Deskripsi:

Dalam transaksi bisnis, kegiatan pinjam-meminjam sebagai sarana untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan taraf kehidupan, memerlukan adanya jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang dapat digunakan adalah berupa jaminan kebendaan.

Jaminan kebendaan bersifat dinamis, mengikuti perkembangan ekonomi dan hukum. Perubahan yang sangat mendasar dalam jaminan kebendaan adalah putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan tersebut menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan perkembangan hukum jaminan kebendaan dalam pembiayaan, maka penulis menerbitkan buku ini yang dengan fokus permasalahan bagaimana bentuk-bentuk jaminan kebendaan dan pengaruh putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.


 Kembali

Find Us

Alamat
Kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Jam Operasional
Senin–Jumat: 9:00 –16:00
Sabtu & Minggu: Libur