No Image Available

Gagasan Restorative Justice dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Penulis: Dr. Supardi, S.H., M.H. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H, Aris Machmud, S.E., Ak, M.Si., CA, M.H. (editor)  Category: Hukum, Umum  Publisher: UAI Press  Laman: 242  Negara: Indonesia  Bahasa: Bahasa Indonesia  Dimension: 15x23  Tags: korupsirestorative justicetindak pidana korupsi kerugian negara |
 Deskripsi:

Sistem Pemidanaan di Indonesia secara simultan mengalami pergeseran dari Pendekatan pembalasan atau retributif lambat laun mengalami pergeseran ke arah pendekatan restoratif atau yang lebih dikenal dengan keadilan restoratif (restorative justice – RJ). Pendekatan RJ ini penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan. Tindakan pemidanaan alternatif harus diupayakan oleh negara agar daya rekat persatuan berbangsa menjadi kokoh dan menjadi potensi pembangunan sosial-ekonomi dan politik negara. Kepatutan penjatuhan pidana melalui restorative justice jadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum untuk mempertajam analisis hukum dan memperpeka nurani kemanusiaan. Restorative justice akan menjadi lembaga yang dapat menjadi sarana pemerataan keadilan, terutama bagi korban dan pihak yang rentan secara sosial-politik dan lemah secara ekonomi.

KUHAP yang telah dipersiapkan oleh pemerintah harus dapat mengadopsi keberadaan restorative justice. Begitu pula tuntutan perkembangan masyarakat yang menuntut keberadaan negosiasi atas tuntutan (plea-bargain) dan peniup peluit (whistle blower) dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini agar proses penegakan hukum di negara kita tidak tersendat, karena kurang cepat mengadopsi instrumen-instrumen hukum negara modern dan kurang peduli terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang ternyata telah ada memberlakukan substansi restorative justice, tetapi dengan nama yang lain.

Restorative justice akan dapat menjadi elemen menambal lubang kesenjangan keadilan yang diderita kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ekonomi lemah yang berurusan dengan penegakan hukum. Negara hukum yang otentik adalah negara yang rakyatnya memiliki keyakinan kolektif bahwa mereka akan diperlakukan secara adil oleh kedaulatan hukum.


 Kembali

Find Us

Alamat
Kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Jam Operasional
Senin–Jumat: 9:00 –16:00
Sabtu & Minggu: Libur