Himpunan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Praperadilan
Penulis: penghimpun, Suparji Category: Hukum, Umum Publisher: UAI Press ISBN: 978-623-94105-3-7 Laman: 156 Negara: Indonesia Bahasa: Bahasa Indonesia Dimension: 15x23 Tags: examinating judge | Mahkamah Konstitusi | Praperadilan |Dalam KUHAP, telah diatur mengenai mekanisme kontrol atas pelaksanaan upaya paksa dari aparatur penegak hukum, yaitu melalui lembaga praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, hakim memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Hakim praperadilan memiliki kewenangan menguji (examinating judge) terhadap pelaksanaan beberapa upaya paksa sehingga hakim tidak diberikan suatu kewenangan yang lebih luas dan mencakup investigating judge.
Sehubungan dengan dinamika tentang praperadilan dan pengalaman penulis menjadi ahli dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Tanjung pandan, Pengadilan Negeri Depok, mendorong penulis menghimpun putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan praperadilan.
Kembali