Keadilan Sosial, Sistem Hukum dan Analisa Ekonomi Atas Hukum
Penulis: Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H ; editor, Aris Machmud, S.E., Ak., M.Si., CA, M.H Category: Umum Publisher: UAI Press ISBN: 978-623-97616-7-7 Laman: 278 Negara: Indonesia Bahasa: Bahasa Indonesia Dimension: 15x23 Tags: analisa ekonomi | keadilan sosial | sistem hukum |Keadilan (Al-‘Adl), yang tidak saja merupakan kebajikan tetapi keseluruhan dari kebajikan-kebajikan. Keadilan merupakan kesempurnaan dari segala kebajikan yang berdiri atas equilibrium (keadaan seimbang) dan setiap moderat dalam tingkah laku pribadi dan urusan-urusan publik.
Adil berarti mewujudkan kesamaan dan keseimbangan di antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia tidaklah boleh dikurangi, disebabkan adanya kewajiban atas mereka. Karena setiap orang harus diberikan sebagaimana mestinya. Kebahagian barulah dirasakan oleh manusia, bilamana hak-hak mereka dijamin dalam masyarakat, hak-hak setiap orang dihargai, dan golongan yang kuat mengayomi yang lemah. Adapun penyimpangan dari keadilan merupakan penyimpangan dari sunnah Allah. Allah menciptakan alam ini tentu bukan untuk menimbulkan kekacauan dan kegoncangan dalam masyarakat atau manusia.
Kembali