No Image Available

Kontekstualisasi Ihya al-Mawat Pada Sistem Distribusi Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia

 Penulis: Dr. Yuke Rahmawati, S.Ag., M.A  Category: Ekonomi  Publisher: UAI Press  Laman: 264  Negara: Indonesia  Bahasa: Bahasa Indonesia  Dimension: 17,5x25  Tags: distribusiihya al mawatkontekstualisasilandreform | More Details
 Deskripsi:

Buku ini hadir untuk menggali pola distribusi tanah negara yang telah ada serta menganalisa konsep Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati) dan mengkontekskannya pada sistem ditribusi tanah di Indonesia dengan melihat juga dampak ekonomi bagi masyarakat. Di buku ini akan ditemukan terdapat beberapa bentuk pengaturan dalam undang-undang agraria tersebut mengandung makna yang sama dengan substansi yang terkandung dalam konsep Ihya’ al-Mawat meski dengan diksi yang berbeda. Pada Undang-Undang Pokok Agraria terdapat makna eksplisit dan implisit yang dapat di pahami sebagai makna turunan atau makna perluasan dari konsep Ihya’ al-Mawat. Empat dimensi selaras secara substansi pada dan Ihya’ al-Mawat dan UUPA, yaitu; (1) dimensi Bagi Hasil pada prinsip Mudarabah, Musharakah dan Musaqah dengan UU No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil; (2) dimensi Penguasaan Hak atas Tanah pada Ihya’ al-Ard dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1998 tentang Hak Pakai UU No. 2 Tahun 1960 pasal 20 tentang Hak Milik; (3) dimensi Pemberian Tanah pada Iqta’ al-Ard dengan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Kepentingan Umum Pemberian sertifikat tanah gratis  (pemberian hak legalitas tanah), pada Iqta’ al-mawat li al-Tamlik dengan UU No. 29 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 dan PP Menakertrans No. 13 Tahun 2014 tentang Pengurusan Hak atas Tanah Transmigran, pasal 1, pada Iqta’ al-Irfaq (Iqta’ al-Amir) Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, pada Iqta’ al-Ma’adin/Istiglal  dengan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara; (4) dimensi Tanah Terlantar pada Tanah Mawat; tanah hasil ganimah yang dikuasai pemerintah dan digunakan untuk kepentingan rakyat (Imam Ibnu Hanbal) dengan PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Dari kajian buku ini, akan ditemukan jawaban atas pertanyaan, Bagaimana memformat sistem distribusi tanah Ihya’ al-Mawat dalam rangka pembangunan ekonomi suatu masyarakat, serta bagaimana realisasi sistem  tersebut pada sistem distruibusi tanah negara? Bagaimanakah ragam pemahaman pola Ihya’ al-Mawat dalam tradisi Islam? Bagaimana dampak reforma agraria pada kesejahteraan masyarakat? Bagaimana dampak Ihya’ al-Mawat  sebagai salah satu alat penguatan ekonomi dalam Islam pada pemerataan kesejahteraan masyarakat?. Selamat Membaca

 


 Kembali

Find Us

Alamat
Kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Jam Operasional
Senin–Jumat: 9:00 –16:00
Sabtu & Minggu: Libur